Rabu, 21 Februari 2018

auditing

Timbul dan Berkembangnya Profesi Akuntan Publik

Image result for auditing

Pada masa di mana jumlah informasi yang tersedia untuk pengambilan keputusan melalui basis data elektronik, internet, dan sumber-sumber lainnya berkembang dengan cepat, ada kebutuhan atas informasi agar lebih diandalkan, terpercaya, relevan, dan tepat waktu. Informasi yang andal dangat dibutuhkan jika manager, investor, kreditor, dan badan pembuat peraturan pembuat keputusan. Jasa audit dan assurance dapat membantu memastikan bahwa informasi dapat diandalkan, terpercaya, relevan, dan tepat waktu. Bahkan audit menyediakan kerangka kerja yang bermanfaat atau “toolbox” untuk meningkatkan keandalan informasi yang digunakan oleh pembuat keputusan. Mempelajari kerangka ini membuat pelajaran audit bernilai bagi akuntan masa depan dan pembuat keputusan bisnis.

  Berikut contoh yang menampilkan situasi dimana audit memasuki transaksi ekonomi serta meningkatkan keandalan dan kredibilitas dari laporan keuangan suatu entitas :
  Conway Computer Company merupakan penjual grosir perlengkapan komputer seperti disk drive dan sistem tape backup yang sukses. Perusahaan tersebut didirikan oleh george dan jimmy steinbuker lima tahun yang lalu. Dua tahun yang lalu, sebuah perusahaan modal ventura menyediakan modal yang dibutuhkan untuk pengembangan dengan membeli 40% saham perusahaan. Conway computer berkembang dengan baik, dengan pendapatan dan keuntungan meningkat sebesar 25% pertahun selama dua tahun terakhir. Steinbuker bersaudara dan perusahaan modal ventura tersebut berencana menjual saham ke publik. Mereka telah menghubungi beberapa perusahaan penjamin mengenai penawaran publik ini. Perusahaan penjamin menginformasikan bahwa laporan keuangan perusahaan harus diaudit terlebih dahulu oleh akuntan publik besar sebelum pernyataan pendaftaran dapat diajukan kepada Badan Pengawas Pasar Modal Amerika Serikat. Perusahaan menyewa akuntan publik besar. Selanjutnya perusahaan berhasil menjual sahamnya ke publik.
  Situasi ini menunjukkan pentingnya audit bagi perusahaan pribadi maupun perusahaan publik. Dengan menambahkan fungsi audit kepada tiap situasi, pengguna laporan keuangan mendapatkan keyakinan memadai bahwa dalam laporan keuangan tidak terkandung salah saji ataupun penghilangan yang material. Auditor dapat juga memberikan keyakinan yang bernilai mengenai informasi operasi., keandalan dan keamanan sistem informasi, serta pengendalian internal suatu entitas.

Jasa yang Dihasilkan Oleh Akuntan Publik
1.  Jasa atestasi
Atestasi adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan seseorang yang independen dan kompeten mengenai kesesuaian, dalam segala hal yang signifikan, asersi suatu entitas dengan kriteria yang telah ditetapkan. Auditor memberikan jasa atestasi dengan memberikan pendapat tertulis yang berisi kesimpulan tentang keandalan asersi tertulis yang menjadi tanggung jawab pihak lain.
  •   Audit
  •   Pemeriksaan (examination)
  •   Review
  •   Prosedur yang disepakati bersama (agreed upon procedures)


2.  Jasa Non Atestasi
Jasa non atestasi adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Jenis jasa non atestasi yang dihasilkan oleh akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen.
  •   Jasa akuntansi
  •   Jasa perpajakan
  •   Jasa konsultasi manajemen



Pengertian Audit
“Auditing adalah Suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen, beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai keawajaran laporan keuangan tersebut.” (Sukrisno Agoes)
“Auditing adalah proses pengumpulan dan evaluasi bukti mengenai suatuinformasi untuk menetapkan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi tersebut dengan kriterianya. Auditing hendaknya dilakukan oleh seseorang yang kompeten dan independen.” (Arens)
Definisi Auditing secara umum tersebut memiliki unsur-unsur penting sebagai berikut :
1. Suatu Proses yang sistematik.
2. Untuk memperoleh dan mengealuasi bukti secara objektif.
3. Pernyataan mengenai kegiatan dan kejadian ekonomi
4. Menetapkan tingkat kesesuaian
5. Kriteria yang ditetapkan
6. Penyampaian hasil
7. Pemakai yang berkepentingan
Screenshot_7

Jenis Audit dan Auditor
a. Audit Laporan Keuangan
Audit Laporan Keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor independen terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya untuk menyatakan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.
b. Audit Kepatuhan
Audit kepatuhan adalah audit yang tujuaannya untuk menentukan apakah yang diaudit sesuai dengan kondisi atau peraturan tertentu. Hasil audit kepatuhan umumnya dilaporkan kepada pihak yang berwenang membuat kriteria. Audit kepatuhan banyak dijumpai dalam pemerin tahan.
c. Audit Operasional
Audit Operasional merupakan review secara sistematik kegiatan organisasi, atau bagian daripadanya, dalam hubungannya dengan tujuan tertentu.



1. Auditor Independen
Auditor independen adalah auditor profesional yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang dibuat oleh kliennya.
2. Auditor Pemerintah
Auditor pemerintah adalah auditor profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi atau entitas pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah.
3. Auditor Internal
Auditor Internal adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan negara maupun perusahaan swasta) yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, serta menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi.

Laporan Audit
Laporan Audit merupakan media yang dipakai oleh auditor dalam berkomunikasi dengan masyarakat lingkungannya. Dalam laporan tersebut auditor menyatakan pendapatnya mengenai kewajaran laporan keuangan auditan. Pendapat auditor tersebut disajikan dalan suatu laporan tertulis yang umumnya berupa laporan audit baku.
Laporan Audit Baku
A.        Paragraf pengantar dicantumkan sebagai paragraf pertama laporan audit baku. Terdapat 3 fakta yang diungkapkan oleh auditor dalam paragraf pengantar ;
1.         Tipe jasa yang diberikan auditor
2.         Objek yang diaudit   
3.         Pengungkapan tanggung jawab manajemen atas laporan keuangan dan tanggung jawab auditor atas pendapat yang diberikan atas laporan keuangan berdasarkan hasil auditnya.
B.      Paragraf lingkup berisi pernyataan ringkas mengenai lingkup audit yang dilaksanakan auditor.
C.      Paragraf pendapat berisi pernyataan ringkas mengenai pendapat auditor tentang kewajaran laporan keuangan auditan.

5 (lima) Tipe Pokok Laporan Audit yang Diterbitkan oleh Auditor:
1.      Laporan yang berisi pendapat wajar tanpa pengecualian. (Unqualified Opinion)
2.      Laporan yang berisi pendapat wajar dengan pengecualian. (Qualified Opinion)
3.      Laporan yang berisi pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan. (Unqualified Opinion with explanatory language)
4.      Laporan yang berisi pendapat tidak wajar  (Adverse Opinion)
5.      Laporan yang didalamnya auditor tidak menyatakan pendapat. (Disclamer Opinion)

Standar Auditing
A. Standar Umum
1.      Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
2.      Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
3.      Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
B. Standar Pekerjaan
1.      Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
2.      Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
3.      Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
C. Standar Pelaporan
1.      Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2.      Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
3.      Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
4.      Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersil bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.
Laporan Auditor Independen
  [pihak yang dituju]
  Kami telah mengaudit neraca perusahaan XYZ tanggal 31 Desember 2xx1 serta laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit kami.
  Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Iondonesia. Standar tersebut mengharuskan kami untuk merencanakan dan melaksanakan audit agar kami memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami yakin bahwa audit kami memberikan dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat.
  Menurut pendapat kami, laporan keuangan yang kami sebut diatas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan perushaan XYZ tanggal 31 Desember 2xx1, dan hasil usaha serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
  [Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan publik, no izin KAP)
  [tanggal]
Manfaat Audit Laporan Keuangan
Keterlibatan audit yang independen akan memberikan manfaat-manfaat antara lain, menambah kredibilitas laporan keuangan, mengurangi kecurangan perusahaan, dan memberikan dasar yang lebih dipercaya untuk pelaporan pajak dan laporan keuangan lain yang harus diserahkan kepada pemerintah.

Kondisi yang menyebabkan perlunya auditing:
a)      Ada potensi konflik antara penyedia informasi dan pemakai informasi.
b)      Informasi kemungkinan mempunyai konsekuensi ekonomi yang substansial bagi pengambil keputusan.
c)      Para ahli sering diminta untuk menyiapkan dan mengklarifikasi informasi.
d)      Para pengguna informasi sering mempertanyakan kualitas informasi.

Batasan Suatu Audit
1.      Beberapa kesimpulan audit dibuat atas pemeriksaan atas contoh dari bukti yang ada. Biasanya laporan keuangan didukung oleh ribuan bahkan jutaan dokumen. Proses audit biasanya terbentur dengan biaya dan waktu dan membutuhkan sebuah pemeriksaan yang mendukung pengungkapan laporan keuangan. Beberapa contoh dapat memberikan keterbatasan untuk dipertimbangkan, meskipun demikian, kesimpulan dapat ditarik dari pemeriksaan contoh bukti yang ada sebagai subjek ketidakpastian.
2.      Beberapa bukti yang mendukung laporan keuangan harus didapatkan dari perwakilan manajemen meskipun auditor dapat memperoleh bukti yang menguatkan atau bahkan tidak menguatkan. Oleh sebab itu dibutuhkan kepercayaan penuh kepada perwakilan manajemen. Jika integritas manajemen kurang, maka auditor dapat memberikan pendapat yang tidak benar atas laporan keuangan
Kelemahan manusia seperti halnya kelelahan & kecerobohan dapat menyebabkan auditor tidak melihat bukti-bukti yang berhubungan, memeriksa jenis bukti yang salah atau menarik kesimpulan yang salah atas laporan keuangan yang diaudit.


ETIKA PROFESIONAL
Etika dan Moralitas
Ethos (Yunani) = Karakter
Mores  (Latin)  = Kebiasaan
Seperangkat prinsip-prinsip atau nilai-nilai yang berhubungan bagaimana seseorang bertindak terhadap orang lain. Fokus kepada perilaku yang “benar dan salah”.

Perlunya Etika Profesional
Kebutuhan Etika dalam Profesi :
1.      Kepentingan terhadap kepercayaan masyarakat
2.      Eksistensi profesi sangat bergantung kepada kepercayaan publik terhadap mutu pekerjaan profesi Akuntan Publik
3.      Persaingan yang sangat ketat dapat mendorong seorang profesional berperilaku tidak etis dan tidak profesional.

AKUNTAN PUBLIK DAN AUDITOR INDEPENDEN
Akuntan Publik
Akuntan yang berpraktik di KAP,  yang  menyediakan berbagai  jasa yang diatur dalam SPAP (auditing,atestasi ,akuntansi dan review , dan jasa konsultasi).
Auditor  Independen
Akuntan publik yang menerima  penugasan  audit atas lap.  Keuangan historis, yang menyediakan jasa audit atas dasar Standar  auditing yang tercantum dalam SPAP.

Kerangka Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
1. Prinsip Etika
2. Aturan Etika
3. Interpretasi aturan etika
4. Tanya dan jawab

  • Prinsip etika mengikat seluruh anggota IAI, dan merupakan produk kongres.
  • Aturan etika mengikat kepada anggota kompatemen dan merupakan produk rapat anggota kompartemen. Aturan Etika tidak boleh bertentangan dengan prinsip etika.
  • Interpretasi aturan etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh kompartemen setelah memperhatikan tanggapan dari anggota dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
  • Pernyataan etika profesi yang berlaku saat itu dapat dipakai sebagai interpretasi dan atau aturan etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

Screenshot_1



Kode Etik Akuntan

PRINSIP ETIKA

a. Tanggung jawab profesi
b. Kepentingan umum (Publik)
c. Integritas
d. Objektifitas
e. Kompetensi dan kehati-hatian profesional
f. Kerahasiaan
g. Perilaku profesional
h. Standar teknis
Tanggung jawab profesi
Dalam  melaksanakan  tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.
Kepentingan umum (Publik)
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Objektivitas
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
Kompetensi dan kehati-hatian profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir
Perilaku profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Standar teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.
Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
ATURAN ETIKA
1.      Independensi, Integritas, Objektivitas
2.      Standar Umum Prinsip Akuntansi
3.      Tanggung Jawab Kepada Klien
4.      Tanggung Jawab Kepada Rekan
5.      Tanggung Jawab dan Praktik Lain
}  Independensi : cara pandang tidak memihak dalam pelaksanaan pengujian evaluasi hasil dan penyusunan laporan audit , meliputi :  independent in fact (dalam fakta) , independent in appearance (dalam penampilan).
}  Integritas : bersikap jujur dan terbuka
}  Objektivitas : bebas dari conflict of interest
}  Standar Umum : Kompetensi Profesional, Kecermatan dan keseksamaan Propfesional, Perencanaan dan Supervisi, Data relevan yang memadai.
}  Kapatuhan terhadap standar : Wajib mematuhi standar standar yang telah ditetapkan.
}  Prinsip-Prinsip Akuntansi : Tidak diperkenankan menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau menyatakan bahwa tidak ditemukan perlunya modifikasi material terhadap laporan tersebut   agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan material dari prinsip akuntansi.
}  Tanggung Jawab Kepada klien :  Kerahasiaan Informasi Klien ; tidak diperkenankan mengungkapkan rahasia klien, kecuali atas ijin klien untuk mematuhi pereturan dan keperluan review mutu atau penyidikan/penegakan disiplin oleh anggota IAI. Fee Profesional : Besaran fee, ditentukan berdasarkan tingkat risiko,kompleksitas jasa,tingkat keahlian, struktur biaya KAP dan lainnya serta tidak diperkenankanmendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi. Fee Kontinjen (yang ditetapkan): tidak diperkenankan bila dapat mengganggu independensi.
}  Tanggung Jawab Kepada Rekan : Tanggung Jawab Kepada Rekan Seprofesi; memelihara citra Profesi, Tidak merusak reputasi rekan seprofesi. Komunikasi Antar Akuntan Publik ; wajib komunikasi dengan profesi dan auditor, Profesi wajib menanggapi secara tertulis perikatan (penugasan) atestasi. Perikatan Atestasi ; tidak diperkenankan  mengadakan perikatan atestasi  yang atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk oleh klien, kecuali karena peraturan.
}  Tanggung Jawab dan Praktik Lain : Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan sesama profesi. Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya.Komisi dan Fee Refeal. Bentuk Organisasi dan KAP.

TANGGUNG JAWAB HUKUM AUDITOR
A.      Pelaporan Pelanggaran Kode Etik Sangsi yang diberikan atas pelanggaran kode etik oleh Akuntan, berupa :
  1. Peringatan tertulis
  2. Teguran tertulis
  3. Skorsing sementara waktu
  4. Pemecatan.
B.      Kegiatan Melanggar Hukum
  1. Penyuapan kepada pejabat kantor Pajak
  2. Dengan sengaja tidak menyerahkan SPT
  3. Penentuan besarnya honorarium berdasarkan pada hasil audit (Contingent fee).
C.      Publisitas dan Advertensi
Akuntan publik tidak diperkenankan dalam menjalankan profesisamengusahakan reklame atau sengaja membiarkan reklame diusahakan untuk kepentingannya. Publisitas individual bisa diterima selama tidak menyesatkan,disajikan dengan wajar, menjungjung tinggi nilai profesinalisme, dan tidak dilakukan berulang-ulang.
D.     Honorarium dan Renumerasi
Honorarium profesi harus mencerminkan nilai yang wajar, yang mencakup :
  1. Keahlian dan pengetahuan
  2. Pendidikan dan pengalaman
  3. Waktu yang dibutuhkan
  4. Tanggung jawab yang dipikul masing-masing anggota

Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Studi Kelayakan Bisnis

Pengertian Studi Kelayakan Bisnis Dan Tahapan-tahapannya (Vibizmanagement – Finance) - Suatu kegiatan bisnis pasti melibatkan banyak...